Peninjauan Ulang DCT Kabupaten Soppeng
Watansoppeng, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng pada Senin (12/11/ 2018) melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan. Pencermatan yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Soppeng ini mencakup nama, nomor urut dan foto calon anggota legislatif untuk semua partai politik (parpol).
Pencermatan diawali dari dua orang calon anggota legislatif (caleg) yang pada penetapan DCT 20 September 2018 lalu masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Satu dari Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil Soppeng IV nomor urut 4 dan satu dari Partai Demokrat Dapil Soppeng V nomor urut 6.
Hasil rapat pleno memutuskan bahwa dua dimaksud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng pada Pemilu 2019. Pencoretan keduanya dari DCT tidak mengubah nomor urut di dapil partai politik. Keputusan dituangkan dalam Berita Acara nomor 82/BA-Pleno/7312/KPU-Kab/XI/
Hal lain yang juga muncul pada kegiatan pencermatan, yakni perubahan DCT imbas dari adanya pencoretan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil V nomor urut 6 yang dinyatakan TMS karena masih berstatus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng. Terkait perubahan DCT ini diakomodir berdasarkan SE KPU RI Nomor 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/X/2018 perihal Tahapan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap.